Bengkulu.WahanaNews.co - Sebagai badan usaha atau operator yang ditugaskan untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan ketersediaan serta proses distribusinya ke SPBU berjalan dengan maksimal.
Pertamina mencatat, untuk rata-rata konsumsi harian BBM jenis Bio Solar di wilayah Bengkulu sekitar 261 Kilo Liter (KL) per hari.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
"Pertamina terus menjamin distribusi dan pasokan tetap aman dan tercukupi untuk kebutuhan masyarakat," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polresta Bengkulu yang melakukan patroli dan pemantauan ketertiban lalu lintas di area SPBU.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polresta Bengkulu yang telah melakukan monitoring di wilayah sekitar SPBU agar tetap tertib dan menciptakan kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU, sehingga arus lalu lintas disekitar SPBU lancar dan teratur," Kata Nikho.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Pertamina juga menegaskan kembali, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM jenis JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan tambang tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
"Masyarakat dianjurkan untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya.
Pertamina juga mengimbau agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan pada saat menunggu BBM yg sedang dalam pengiriman atau perjalanan, karena dapat mengakibatkan kepadatan di sekitar SPBU.