Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, menurutnya, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH) atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Jual BBM Non Subsidi di Sulawesi
"Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah tersebut, salah satunya yaitu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemprov Bengkulu diharapkan dapat memberikan dukungan, antara lain seperti pelaksanaan verifikasi terkait konsumen pengguna yang akan mendapatkan surat rekomendasi.
“Diharapkan juga dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP, yang apabila telah terintegrasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik, dan dukungan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan pendistribusian alokasi volume kuota JBT dan JBKP," katanya lagi.
Baca Juga:
Anggota Komisi VII DPR Dukung Pertamina Perluas Pendaftaran QR Code untuk Pertalite
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penetapan kuota tahun 2024 terkait BBM subsidi dan kompensasi. Selanjutnya, kata dia pula, telah dilakukan analisa dan rapat dengan para bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.
"Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat dipetakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini,” ujar Rohidin.
[Redaktur: Amanda Zubehor]