Bengkulu.WahanaNews.co | PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero UPP Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) 2 kembali memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya dalam upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum.
Edukasi dan sosialisasi triwulan III tahun 2022 pada 11 Agustus 2022 yang diberikan yakni informasi serta edukasi terkait Jarak Bebas atau Jarak Aman Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ET) berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 di Kantor Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.
Baca Juga:
PLN Akan Bangun SUTT di Natuna Guna Tingkatkan Keandalan Listrik
Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET. Di sekeliling dan sepanjang konduktor tersebut tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT dan SUTET.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:
Jarak Bebas Vertikal
Baca Juga:
PLN Rampungkan Pembangunan GI dan SUTT 150 kV di Sulawesi Utara, TKDN Capai 80 Persen!
- Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter
- Untuk Tegangan 275 KV : 7 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter
Jarak Bebas Horizontal
- Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter
- Untuk Tegangan 275 KV : 13 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter
Sesuai dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2021
- Dilarang mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum
- Dilarang bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi (SUTT/SUTET)
- Dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif disekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET).[gab]