Bengkulu.WahanaNews.co | Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku pemalsuan buku nikah di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Dua orang itu melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (17/4) kemarin. Kedua tersangka yang diamankan yaitu J (32) dan S (39).
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
"Mendapatkan keberadaan kedua tersangka, Tim Elang Jupi langsung bergerak ke Hotel Puncak dan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti," ucap Doni, Senin (18/4/2022).
Doni mengatakan pembuatan buku nikah palsu itu dilakukan dengan cara konvensional. Mereka baru membuat buku nikah jika ada yang memesannya.
"Bila ada yang memesan baru mereka cetak ke percetakan. Untuk satu buku nikah dijual dengan harga Rp 1 juta," tutur Doni.
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Doni mengatakan buku nikah ini biasanya dipesan oleh orang yang melakukan nikah siri. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang membuat surat palsu sesuai pasal 263 KUHP.[gab]