Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung di sebuah panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Kamis (14/11/2024), mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang berinisial AI dan PM yang menyediakan tempat panti pijat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi.
Baca Juga:
ICJR Desak UU TPPO Segera Diperbaiki, 17 Tahun Tak Direvisi
"Kami mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat usaha panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko berdasarkan informasi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, tanggal 7 November 2024, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana TPPO atau prostitusi di Pantai Air Patah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kemudian, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mukomuko melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menyediakan tempat pelacuran.
Baca Juga:
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
Pada saat tim sampai di salah satu panti pijat yang berada di Pantai Air Patah, katanya, tim menemukan adanya salah satu kamar di salah satu panti pijat seorang laki-laki dengan perempuan yang berstatus pekerja panti pijat berada dalam satu ruangan tanpa busana
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari pekerja panti pijat berinisial RI yang juga korban dalam kasus ini, dia bekerja di panti pijat itu sejak tanggal 7 Oktober 2024, korban ini tidak digaji tetapi tinggal di tempat panti pijat tersebut.
Ia menambahkan, setiap tamu yang menggunakan jasa korban ini, maka korban menyetorkan uang Rp50 ribu kepada para tersangka menyediakan lokasi.