Sementara itu, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 20 jo pasal 26 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana TPPO dan atau pasal 296 subsider pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana.
Ancaman terhadap keduanya dalam tindak pidana TPPO paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan dalam pasal 296 subsider pasal 506 Mucikari atau memperoleh keuntungan dalam perbuatan cabul atau pelacuran perempuan dengan ancaman paling singkat 3 bulan dan paling lama 1,4 tahun.
Baca Juga:
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
[Redaktur: Amanda Zubehor]