WahanaNews-Bengkulu | Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap satu orang terduga pelaku perdagangan orang dalam bentuk eksploitasi seks anak di bawah umur yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (27/06/23), mengatakan pelaku yang diamankan ini ialah seorang perempuan berstatus janda berinisial NJ (40) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
"Tersangka ini menyediakan anak bawah umur pelaku prostitusi dan kemudian mendapatkan keuntungan atas jas dan sewa kamar yang disediakan dalam rumahnya," ucap dia.
Dia menjelaskan, tersangka NJ sudah menjalankan profesi sebagai muncikari tersebut sejak dua tahun lalu, dan pada 12 Juni 2023 lalu sekitar pukul 12.30 WIB ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Ia mengatakan NJ ini saat ditangkap petugas di rumah kontrakan-nya satu orang anak perempuan berusia 16 tahun, kemudian satu orang pria dewasa yang diduga akan melakukan transaksi seks di rumah yang dijadikan lokasi prostitusi itu.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan NJ di hadapan petugas penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku perbuatan itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama dengan anaknya.
"Tersangka menerima telepon dari pelanggannya dan melakukan pemesanan perempuan anak bawah umur untuk diajak berhubungan badan di rumah kontrakan-nya," jelas dia.
Ditambahkan Iptu Denyfita, setelah pria hidung belang dengan perempuan penyedia jasa seks menyepakati tarif berkencan biasanya antara Rp200.000 hingga Rp300.000, kemudian tersangka meminta jasa dan sewa kamar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Atas perbuatannya NJ dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76I juncto pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.[zbr]