Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menyita 153 kendaraan roda dua setelah pihaknya menggelar razia atas balapan liar dalam dua minggu terakhir.
"Total ada sebanyak 153 kendaraan yang diamankan petugas di lokasi balap liar. Dari total tersebut, rata-rata kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong atau tidak standar," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kanit Turjagwali Ipda Nanang di Mapolresta Bengkulu, Senin (18/12/23).
Baca Juga:
Pengamanan Polres Sigi-Sulteng Cegah Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan
Ia menyebutkan, pemilik kendaraan roda dua yang disita tersebut didominasi sebagai pelajar sekolah yang ada di wilayah Bengkulu yang menggelar aksi balap liar di kawasan Pasir Putih Pantai Panjang.
Dilakukan razia balap liar setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dan terganggu akibat suara knalpot yang dikeluarkan oleh para pelajar saat melakukan aksi tersebut.
Oleh karena itu, terang Danang, ratusan kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang oleh petugas dan kendaraan yang memiliki knalpot brong akan disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga:
Penindakan Pengguna Knalpot Brong Oleh Satlantas Polres Kobar
Meskipun demikian, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelajar untuk tidak melakukan aksi balap liar lagi, sebab dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Sementara itu, sejak Januari hingga awal Desember 2023, Polresta Bengkulu telah menyita 1 ribu kendaraan roda dua dan roda empat karena terlibat aksi balap liar di wilayah tersebut.
Untuk kendaraan yang telah disita tersebut, sebagian telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan melampirkan surat kelengkapan kepemilikan.