WahanaNews-Bengkulu | Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan kemarin (Minggu, 04/12/22) berhasil menangkap Seorang supir berinisial FM berikut 756 Botol Miras.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S. H.,S.I.K, M.H. menerangkan melalui Kasi Humas AKP SARMADI hari ini (05/12/22) mengungkapkan, penangkapan terhadap supir berikut miras tersebut dilakukan Pada hari Minggu, tanggal 4 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB yang dilakukan oleh Kapolsek Pino IPTU Saryono bersama personil polsek Pino dalam rangka imbangan Ops Pekat Nala II tahun 2022.
Baca Juga:
Usai Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah
Kasie Humas menjelaskan, pengungkapan mobil yang mengangkut ratusan botol miras tersebut yakni pada saat dilakukan razia pemeriksaan kendaraan yang melintas Jalan Raya Manna – Pagar Alam tepatnya di Desa Air Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari hasil razia tersebut didapati ditemukannya berbagai Miras sebagai berikut : Vodka mansion House : 624 ( Enam Ratus Dua puluh empat) botol;Anggur Merah Gold Besar : 36 (tiga puluh enam) Botol:Anggur merah : 12 (Dua belas) Botol;Anggur merah gold kecil : 24 (Dua puluh Empat) Botol;Anggur merah kecil : 24 (Dua puluh Empat) Botol ;Newport kecil : 24 (Dua puluh Empat) Botol ;Newport Besar : 6 (Enam) Botol ;Newport Blue Besar : 6 (Enam) Botol.
Secara keseluruhan Miras yang diangkut oleh pelaku F.N berjumlah 756 Botol. Pelaku mengangkut miras tersebut mobil Agya warna Abu-abu Metalic dengan Nopol BD 1194 CB .
Dengan pengemudi an.F.B.(35 thn); alm. Desa Melao kec Manna Bengkulu Selatan.
Pengemudi tersebut mengambil miras dari daerah Pagaralam Sumatera Selatan dan akan dibawa ke daerah kota mana Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu
Baca Juga:
Petugas Gabungan Razia Miras Ilegal di Bogor, 8.130 Botol Diamankan
” Barang bukti miras dan kendaraan roda empat berikut sopirnya saat ini kita amankan di Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Sampai Kasie Humas.