Bengkulu.WahanaNews.co | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah membantah keterkaitan salah satu tenaga honorer bidan yaitu ER menjadi penyedia atau pemasok obat penggugur kandungan bagi KD, perawat yang ditangkap anggota Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.
Direktur Umum RSUD Bengkulu Tengah Herry Kurniawan saat dihubungi di Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa dirinya telah mengonfirmasi langsung terhadap ER terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga:
Bupati dan Wabup HSU Tinjau Pelayanan dan Infrastruktur RSUD Pambalah Batung Amuntai
"Saya telah konfirmasi dengan ER dan beliau membantah memasok obat-obatan penggugur kandungan tersebut kepada KD," kata Herry.
Namun, ER dan tersangka KD merupakan teman serta KD sering bertanya terkait obat apa yang biasa digunakan untuk memperlancar menstruasi atau haid.
Karena tidak memiliki kecurigaan terhadap KD, sehingga ER memberitahukan obat-obatan apa saja yang biasa diberikan dokter untuk memperlancar haid kepada pasien.
Baca Juga:
Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Tambah Anggaran untuk RSUD Kota
"Hal itulah yang disalahgunakan oleh pelaku," ujar Herry.
Menurut Herry, berdasarkan peraturan di RSUD Bengkulu Tengah bahwa seorang bidan tidak boleh mengeluarkan obat tanpa resep dokter.
"Hal ini akan menjadi perhatian khusus manajemen dan tentu akan kami cari kebenarannya, hari ini saya sudah meminta ER untuk menghadap ke ruangan saya untuk penjelasan lebih lengkap," ujarnya pula.