KD mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bidan yang bekerja di RSUD Bengkulu Tengah.
Sebelumnya, Tim Opsnal Macan Gading Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu dan anggota unit tipiter menangkap KD, warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjual obat penggugur kandungan.
Baca Juga:
Terkait Beredarnya Video Berisi Komplain Pasien, Ini Penjelasan Humas RSUD
Atas penangkapan tersebut, Polres Bengkulu menyita barang bukti berupa tujuh butir obat misiprostol 200 mcg, 40 spet merek One Med, dua wing Needie, tiga hansaplast merek Ultra Fix.
Kemudian dua buah gubing, satu buah penjepit infus warna putih, satu botol alkohol merek Pro Injection, satu buah vitamin Neoroson, dan satu buah vitamin.
Satu obat Keluarga Berencana (KB) merek Andason, satu botol obat Pitokin Oxitocin, tiga buah sarung tangan warna putih, dua unit handphone, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.[gab]