BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu - Upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu kembali berlangsung tegang. Petugas Satpol PP bersama personel Polsek Ratu Samban kembali melakukan penataan lapak pada Kamis (11/12/2025), setelah sebelumnya pedagang yang telah ditertibkan pada 5 Desember kembali berjualan di lokasi terlarang.
Pada penertiban sebelumnya, 5 Desember 2025, situasi sempat memanas hingga terjadi adu fisik antara sejumlah pedagang dan petugas. Namun hari ini, meski ketegangan kembali muncul, insiden tak sampai berujung bentrok.
Baca Juga:
Kades Napajoring Berharap Perambah Hutan Segera Ditangkap Dan Diproses Secara Hukum
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Saut M Situorang menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena pedagang kembali membandel dan mendirikan lapak di badan jalan serta trotoar yang telah dinyatakan sebagai zona terlarang.
“Lokasi itu sudah ditata dan dibersihkan pada penertiban sebelumnya. Tapi dua hari ini pedagang kembali membuka lapak. Hari ini kami lakukan penertiban lagi, memang terjadi adu mulut, namun situasi bisa kami redam,” ujarnya.
Salah satu pedagang mengaku terpaksa kembali berjualan karena lokasi relokasi dinilai kurang strategis. “Kami hanya cari makan. Tempat yang disediakan sepi pembeli,” kata seorang pedagang perempuan yang sempat bersitegang dengan petugas.
Baca Juga:
Kehadiran PT. Basic Internasional Sumatera Hadir Untuk Berinvestasi dan Menyediakan Lapangan Kerja Di Seimangkei
Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa penataan Pasar Minggu akan tetap dilanjutkan secara bertahap. Pemerintah juga mengimbau pedagang untuk mengikuti aturan dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami tetap membuka ruang dialog, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami tidak ingin ada bentrokan lagi,” tambah pejabat Satpol PP tersebut.
Situasi penertiban hari ini akhirnya kembali kondusif setelah petugas mengosongkan titik-titik yang melanggar. Pemkot berencana meningkatkan pengawasan untuk mencegah pedagang mendirikan lapak kembali di lokasi yang sama.
[Redaktur: Ramadhan HS]