BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Mukomuko - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan sejumlah panti pijat yang melanggar aturan dalam surat edaran Bupati Mukomuko tentang larangan beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Kamis (13/3/2025), mengatakan dari sebanyak 11 tempat usaha panti pijat di daerah ini ditemukan tiga panti pijat yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga:
Hadapi Tantangan Baru, Satpol PP Bali Diminta Perkuat Pendekatan Persuasif
"Dari tiga panti pijat ini, kita amankan lima orang pekerja dari luar daerah ini yang melakukan aktivitas pemijatan pada siang hari," katanya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan aktivitas tempat usaha panti pijat selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Dia mengatakan pihaknya melakukan patroli di semua tempat usaha panti pijat di daerah ini setelah menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti isu potensi keributan karena panti pijat masih beroperasi selama bulan puasa ini.
Baca Juga:
Wali Kota Yogyakarta Targetkan Pengosongan 14 Depo Sampah Sebelum Lebaran Tiba
Selain itu, menurut dia, patroli yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha panti pijat di daerah ini terhadap aturan tersebut.
Dia mengatakan masyarakat sudah tahu bahwa pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan kebijakan dan aturan tentang melarang panti pijat melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan ini.
"Kami juga berusaha mencegah terjadinya keributan dan gangguan keamanan apabila masih ada panti pijat yang melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Dia menyebutkan lima pekerja panti pijat yang diamankan itu berasal dari luar kabupaten ini, dan selanjutnya lima orang ini akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
"Pemulangan lima orang ini dilakukan sore hari ini, dan petugas sendiri yang mengawalnya agar mereka benar-benar pulang ke kampung halamannya," ujarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]