Bengkulu.WahanaNews.co - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu mencatat, sebanyak 33 desa yang berada di sembilan wilayah di Bengkulu telah menjadi desa mandiri.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya menerangkan, desa mandiri merupakan desa yang ditunjuk pemerintah pusat karena memiliki kemandirian dan manajemen yang baik dalam pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
"Desa mandiri merupakan status desa yang diberikan atas penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks desa dan di Bengkulu baru ditunjuk 33 desa," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat (08/09/23).
Ia menyebutkan, penunjukan desa mandiri dilandasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Dengan adanya desa mandiri, pemerintah mendorong agar dana desa memberikan pengaruh yang positif pada kemajuan desa yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Desa Membangun (IDM).
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Bayu menjelaskan, pada desa mandiri mendapat porsi penyaluran sebesar 60 persen di awal atau lebih tinggi dibanding desa-desa lainnya yang hanya memperoleh 40 persen dari pagu yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Selain itu desa mandiri hanya melalui dua tahap penyaluran dengan tahap I sebesar 60 persen dan pada tahap II yaitu 40 persen.
Dengan adanya desa mandiri, Bayu berharap agar dana desa yang telah disalurkan ke RKDes dapat segera dibelanjakan untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat agar perekonomian di desa dapat berjalan semakin baik.