Bengkulu.WahanaNews.co | Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (23) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Bengkulu. AH kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam popok bayi dan di bawah pohon pisang.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu H Purba mengungkapkan AH ditangkap pada Sabtu (12/3/2022), sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan narkoba di sepeda motor AH dalam penangkapan itu.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
"Tersangka ditangkap di Jalan RE Martadinata, Pagar Dewa, Selebar, Bengkulu," ujar Purba dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Purba menjelaskan, penangkapan AH berawal dari adanya informasi mengenai pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Sumur Dewa. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku itu berinisial AH.
Purba mengungkapkan AH baru saja mengantarkan barang berupa paket kecil narkotika di sekitar Pasar Pagi Pagar Dewa sebelum ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah narkotika, salah satunya disembunyikan di dalam popok.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
"Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika di sepeda motor, kemudian ditemukan 1 paket di pot bunga Pasar Pagi," tuturnya.
"Kemudian dilakukan lagi penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 15 paket narkotika dalam tas warna hitam, 24 paket di dalam Pampers bayi, 3 paket di dalam senter, kemudian ditemukan 1 paket di bawah pohon pisang di Timur Indah," sambung Purba.
Dalam penangkapan AH, polisi menyita barang bukti berupa 46 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening klip merah yang dibalut dengan lakban hitam, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor, dan 1 gulung lakban warna hitam.