Bengkulu.WahanaNews.co | Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang buronan inisial Ed (22), pelaku pengeroyokan dan pemukulan kepala wartawan menggunakan botol minuman keras pada 3 Februari 2022.
Ed diringkus polisi saat berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
"Kebetulan pelaku ini pelaku-pelaku utama yang memecahkan kepala korban dengan botol pada saat terjadinya pengeroyokan," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum, Ipda Trio Hendra Saputra dalam jumpa pers di Mapolres Lebong, Rabu (20/4/2022) pukul 10.30 WIB.
Ed bersama empat rekannya yang lebih dulu ditangkap, menganiaya wartawan bernama Riki Susanto alias RS (33) dan Jhoni Iskandar alias JI (30) asal Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kasus penganiayaan ini terjadi di Karaoke Dhudaring Desa Sukau Mergo, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kejadiannya dua bulan lalu tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Ipda Trio Hendra Saputra. "Ini DPO terakhir. Kalau empat tersangka lainnya masih dalam proses sidang," tutur Ipda Trio.
Baca Juga:
Bejat! Ibu Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
Sebelumnya diberitakan, peristiwa terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua korban wartawan itu dipukul dengan botol minuman kerasa jenis anggur. Korban mengalami luka di kepala dengan 26 jahitan dan mengalami luka tangan kiri dengan luka 6 jahitan.
Untuk motifnya sendiri, adanya ketersinggungan dan cekcok mulut di tempat hiburan. Adapun pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka ini, yakni Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun.[gab]