WahanaNews-Bengkulu | Direktorat narkoba polda bengkulu berhasil meringkus satu orang warga sumatra selatan atas kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu.
Pelaku inisial AN (42) warga Jl. Srijaya Negara no.01. Rt 027. Rw 009 kel. Bukti lama. Kec. Ilir barat satu kota palembang prov. Sumatera Selatan, pelaku di tangkap di jalan beringin depan loket trafel bengkulu – palembang Rt 05. Rw 04 kel. Padang jati kec. Ratu Agung kota. Bengkulu.
Baca Juga:
Bisa Buat Senjata Mirip AK47 Polisi Bongkar Home Industri Senpi Rakitan Ilegal di Kaur
Pelaku di tangkap Berawal dari Informasi masyarakat dan dilakukn penyelidikan oleh anggota di seputaran jalan beringin kel. Padang jati .kec ratu agung sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan guna menemukan pelaku,
Dan pada hari kamis jam 20.00 wib anggota melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan beringin Rt 05. Rw 04. Kel. Padang jati . Kec. Ratu agung kota bengkulu didepan loket trafel bengkulul palembang dan dilakukan penggeledahan didampingi ketua Rt setempat ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika gol. I jenis sabu didalam plastik klip bening.
Selain itu ditemukan barang bukti 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong beserta 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Bejat! Ibu Pergoki Anaknya Dicabuli Ayah Tiri
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[ays]