Bengkulu.WahanaNews.co | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mengungkapkan setidaknya ada delapan orang yang menolak tambang di Kabupaten Seluma ditangkap kepolisian pada hari Senin (27/12).
Direktur Walhi Bengkulu, Ibrahim Ritonga, menyebut delapan orang itu terdiri dari empat aktivis, termasuk dari Walhi Bengkulu dan empat warga setempat.
"Saat ini, telah ada kurang lebih 8 orang dibawa paksa oleh aparat kepolisian Polres Seluma," kata Ibrahim, Senin (27/12).
Baca Juga:
Saat Diskusi 'Digusur karena Bandara IKN', 9 Petani Kaltim Ditangkap Polisi
Ibrahim membeberkan delapan orang yang dibawa paksa polisi itu adalah warga Seluma yang bernama Fitri, Novita, Rustam Efendi, dan Rivaldo. Selanjutnya aktivis pendamping yang juga ditangkap yaitu Abdul (Walhi Bengkulu), Selvia (GENESIS), Rahmad Coucil, dan Anton.
Ibrahim mengatakan penangkapan itu bermula saat aparat kepolisian Polres Seluma datang ke lokasi tenda penolakan penambangan pasir besi yang didirikan Warga Pasar Seluma sekitar pukul 11.00 WIB.
"[Saat itu] aparat mengimbau warga yang bertahan di dalam tenda penolakan tambang pasir besi oleh PT Faminglevto Bakti Abadi untuk membubarkan diri," kata dia.
Baca Juga:
4 Harimau Mati, Walhi Desak Medan Zoo Segera Ditutup
Setelah bertemu dengan warga, kata Ibrahim, aparat Polres Seluma meminta ada perwakilan untuk bicara. Saat itu, ibu-ibu warga Pasar Seluma menunjuk Abdul, staf WALHI Bengkulu sebagai kuasa warga.
Abdul lantas bernegosiasi dengan aparat Polres Seluma sekitar pukul 11.15. Namun, Pukul 11.20 Abdul diangkut paksa aparat Polres Seluma ke mobil milik aparat kepolisian.
Ibrahim menyebut, pihak polres enggan bernegosiasi dengan warga. Malahan, ujarnya, Kabag OPS Polres Seluma memerintahkan anak buahnya membubarkan warga yang masih bertahan di tenda penolakan tambang pasir besi selama lima hari.