SUMBAR.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Menjelang pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026, perhatian publik tertuju pada besaran kenaikan upah jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Tren UMP DKI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan bertahap, seiring penyesuaian regulasi pengupahan nasional dan kondisi ekonomi.
UMP DKI Jakarta 2024
Baca Juga:
Pengumuman UMP DKI Jakarta 2026, Perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Provinsi Lain
Pada tahun 2024, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik sekitar 3,6 persen dibandingkan UMP 2023. Penetapan tersebut masih menggunakan formula lama PP Pengupahan, dengan fokus pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMP 2024 kala itu dinilai relatif moderat dan menuai pro dan kontra. Kalangan buruh menilai kenaikan belum sepenuhnya menutup kenaikan biaya hidup, sementara pengusaha menganggap angka tersebut cukup realistis.
UMP DKI Jakarta 2025
Baca Juga:
Siap-Siap, UMP DKI Jakarta 2026 Dijadwalkan Diumumkan Hari Ini!!
Memasuki 2025, UMP DKI Jakarta kembali mengalami penyesuaian dan ditetapkan sebesar Rp5.200.000 lebih (dibulatkan). Kenaikan ini mencerminkan dorongan pemulihan ekonomi pascapandemi serta peningkatan daya beli pekerja perkotaan.
Pemprov DKI Jakarta juga mulai mengombinasikan kebijakan upah dengan insentif non-upah, seperti subsidi transportasi dan layanan publik, guna mengurangi beban pengeluaran pekerja.
Proyeksi UMP DKI Jakarta 2026
Untuk tahun 2026, penetapan UMP menggunakan formula baru sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, besaran kenaikan dihitung berdasarkan indeks tertentu (alpha) dengan rentang 0,5 hingga 0,9, dikombinasikan dengan variabel ekonomi makro.
Dengan formula tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 diperkirakan akan berada pada kisaran:
Minimal: sekitar Rp5,35 juta
Maksimal: bisa menembus Rp5,5 juta lebih, tergantung hasil final pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai penengah agar kenaikan UMP tetap adil, berkelanjutan, dan tidak memberatkan dunia usaha.
Tren Kenaikan UMP DKI
2024: ± Rp5,06 juta
2025: ± Rp5,2 juta
2026 (proyeksi): Rp5,35–5,5 juta
Dengan tren tersebut, UMP DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi secara nasional, mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.
Baca Terus WahanaNews, karena seri berikutnya akan mengulas dampak kenaikan UMP terhadap buruh, UMKM, dan dunia usaha, serta bagaimana insentif non-upah berperan menekan beban ekonomi pekerja.
[Redaktur: Ramadhan HS]