WahanaNews-Bengkulu | Dewan Pengupahan Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu sudah menyepakati kenaikan upah minimum pekerja dari Rp2.387.220 per bulan pada 2021 menjadi Rp2.422.440 per bulan pada 2022.
Pelaksana Tugas Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa kesepakatan mengenai besaran upah minimum pekerja pada 2022 sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan Penetapan UMK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Eko.
Pemerintah Kota Bengkulu akan memantau kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan mengenai upah minimum kota (UMK) dan mengenakan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika sudah ada dasar UMK maka sudah ada kewajiban, maka kami akan pantau," katanya, menambahkan, ketentuan mengenai UMK Bengkulu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah menetapkan upah minimum provinsi.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Upah minimum pekerja di Provinsi Bengkulu ditetapkan naik sekitar Rp25 ribu dari Rp2.213.000 pada 2021 menjadi Rp2.238.094 pada 2022. [afs]