BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kendari - Harapan membangun rumah tangga bahagia yang baru saja dimulai justru berubah menjadi luka mendalam bagi NIM (29). Perempuan muda asal Kabupaten Konawe itu tak menyangka, pernikahan yang telah ia perjuangkan selama hampir satu dekade berakhir dengan pengkhianatan.
Suaminya, AW (33), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Konawe, diduga meninggalkan NIM tak lama setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, lalu menikah diam-diam dengan perempuan lain.
Baca Juga:
Kepada media Kendari Info, NIM menuturkan bahwa hubungan cintanya dengan AW telah terjalin lebih dari sembilan tahun. Meski sering diwarnai perbedaan pendapat, keduanya akhirnya melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di Konawe, disaksikan keluarga besar masing-masing.
Namun kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Tak lama setelah menikah, orang tua NIM jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bahteramas Kendari, bahkan kemudian dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut membuat pengurusan buku nikah tertunda.
Di tengah tekanan tersebut, NIM mengaku tetap berusaha menjalankan peran sebagai istri dan anak. Namun sikap sang suami justru berubah. Menurut NIM, AW tidak pernah sekalipun menjenguk mertuanya yang sedang sakit.
“Setelah menikah itu kami sering bertikai. Tapi yang paling menyakitkan, dia tidak pernah datang menjenguk orang tua saya, mertuanya sendiri,” ujar NIM, Senin (5/1/2026).
Situasi semakin memburuk ketika AW menerima SK PPPK pada Rabu, 1 Oktober 2025. Momen penting itu dilewati tanpa kehadiran NIM yang masih fokus merawat orang tuanya. Sejak saat itu, komunikasi dan hubungan emosional keduanya semakin renggang.
Puncak keterkejutan NIM terjadi ketika ia mendapat kabar bahwa suaminya telah menikah diam-diam dengan rekan kerjanya sesama PPPK, IRH, pada Minggu malam, 26 Oktober 2025.
Awalnya NIM tak mempercayai kabar tersebut. Ia kemudian mencari kebenaran hingga akhirnya meminta penjelasan langsung kepada AW pada 2 November 2025. Dari pengakuan sang suami, kabar tersebut terbukti benar.
“Semuanya disembunyikan dari saya. Tidak ada keluarga suami yang hadir di pernikahan itu. Mereka sama-sama PPPK dan bekerja di kantor yang sama,” ungkap NIM.
Lebih menyakitkan, menurut NIM, AW berdalih menikah lagi karena IRH telah hamil dan mengaku tidak akan mendapatkan izin jika mengajukan poligami secara terbuka.
Merasa dikhianati, NIM memilih mengalah dan hanya meminta agar perpisahan dilakukan secara baik-baik serta adat pernikahan diselesaikan sesuai janji. Namun hingga kini, janji penyelesaian adat yang dijanjikan pada November 2025 tak pernah terealisasi.
Merasa malu dan terpukul karena keluarga besarnya ikut terdampak, NIM akhirnya memilih membuka persoalan ini ke publik. Ia mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, AW yang dikonfirmasi secara terpisah hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
[Redaktur: Ramadhan HS]