Bengkulu.WahanaNews.co | Pasca terbitnya pemberitaan terkait adanya warga Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya meninggal dunia, atasnama Ilal Abdi (48), yang diduga kesetrum kabel jaringan PLN yang terkelupas, dengan TKP di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Sabtu (23/7/2022) sekitar Pukul 11.30 WIB. Akhirnya Manager ULP PLN Rayon Muara Aman Rizal Alfian angkat bicara. Dirinya mewakili pihak PLN Rayon Muara Aman menyayangkan kejadian tersebut, serta ikut berduka cita atas meninggal dunia salah satu warga karena kesetrum tersebut.
"Merespon berita kecelakaan umum yang mengakibatkan warga Lebong meninggal akibat kabel terkelupas, kami mengucapkan turut berduka yang sedalamnya kepada pihak keluarga," sampai Rizal Alfian selaku Manager ULP PLN Rayon Muara Aman Sabtu (23/7/2022) lalu.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dilanjutkan Rizal, menanggapi kejadian warga yang meninggal dunia, PLN Muara Aman menyesali adanya kejadian tersebut. Berdasarkan info dan data yang diperoleh pihaknya, kabel terpasang merupakan kabel yang sudah tidak seharusnya berada diposisinya. Juga dalam kondisi tidak berisolasi, atau sengaja dililit akibat adanya sambungan yang disengaja.
"Artinya posisi kabel instalasi ini sudah berbeda dari posisi sebelumnya, bahkan ada kemungkinan ditambah atau disambung karena kurang panjang.
Untuk pemasangan kabel listrik, kami selalu mengupayakan agar berada diketinggian jauh dari jangkauan warga dan kendaraan yang melintas tentu untuk keamanan lingkungan sekitar," sebut Rizal.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selanjutnya jika ada perubahan posisi seperti biasanya, sambungnya, akibat angin kencang dan lainnya, tentunya pihaknya akan secara langsung memperbaikinya.
Selain itu, jika itu dilakukan adanya kesengajaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dirinya memastikan itu sudah menyalahi aturan dan ketentuan dari PLN.
"Namun untuk kejadian kali ini, kami menyayangkan adanya kesengajaan perpindahan instalasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu saja menyalahi aturan dan melanggar ketentuan PLN. Kenapa diberlakukan demikian, salah satunya bisa mengakibatkan kecelakaan yang terjadi barusan," ucapnya.[gab]