BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Seluma - Seorang guru berstatus PPPK berinisial YR (35) terancam sanksi pemecatan setelah insiden penggerebekan bersama seorang oknum camat berinisial HA (50) di sebuah rumah kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga karena keduanya ditemukan berada di rumah kos yang disebut jarang digunakan pemiliknya. Aktivitas mencurigakan dari lokasi itu membuat warga melakukan pengecekan dan akhirnya menemukan kedua oknum berada di dalam ruangan yang terkunci.
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Oknum Camat di Seluma, Babak Belur Dihajar Massa
Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Susanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa karena tidak ada pihak yang membuat laporan resmi.
"Sudah damai. Karena tidak ada delik aduan, penyelesaian dilakukan di balai desa setempat," kata Kapolsek.
Namun penyelesaian di tingkat desa tidak menghentikan proses administrasi terhadap YR sebagai aparatur pendidikan.
Baca Juga:
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Munarwan Syafui menyampaikan bahwa YR tetap menghadapi konsekuensi kepegawaian sesuai aturan PPPK.
“Secara kedinasan, kasus ini tetap diproses. YR terancam sanksi berat hingga pemecatan apabila terbukti melanggar disiplin dan kode etik sebagai PPPK,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Seluma.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan internal akan dilakukan untuk memastikan fakta dan menentukan sanksi yang proporsional.