WahanaNews-Bengkulu | Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, S.Ik., M.H., Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir, S.Ik., serta Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Andi Kadesma, S.H., S.Ik., melakukan hari ini (19/10/22) melakukan Press conference terkait perambahan hutan konservasi.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Raih Peringkat Empat Terbaik Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Kabid Humas menjelaskan, dalam melakukan pengungkapan tindak pidana perambahan hutan konservasi ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yakni berinisial AI (50), RN (62), serta SI (52) yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Adapun ketiganya melakukan perambahan hutan konservasi perlindungan satwa gajah yang berada di kecamatan Seblat Kabupaten BU.
” Tersangka melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Baca Juga:
Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur, Polresta Bengkulu Amankan Remaja 18 Tahun
Kabid Humas mengatakan, pada pelaku berhasil melakukan perambahan hutan seluas Lebih kurang 4 Ha yang nantinya di pergunakan untuk ditanami kebun sawit.
” Mereka ini leluasa melakukan aksinya dikarenakan Patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus polda Bengkulu mengatakan, pengungkapan perambahan ini dilakukan pihaknya bersama BKSDA.