Selain itu telah berulangkali memberikan teguran terhadap para pelaku dan bahkan sejak 2019.
” ini merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam bentang sebelat habitat harimau Sumatera.” Imbuh Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Raih Peringkat Empat Terbaik Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Ditambahkan oleh kepala konservasi sesi wilayah 1 bksda bengkulu lampung said jauhari mengatakan, dari tahun 2019, jumlah lahan taman wisata alam bentang sebelat yang telah di rambah tak kurang sari belasan hektar, dan berdasarkan data dari dirjen Gakum Kementerian lingkungan hidup berjumlah 6 orang sejak tahun 2019.
Bentang Alam Seblat memiliki luasan tidak kurang dari 323 ribu hektar yang terbentang dari Sungai Ketahun hingga ke Air Majunto dan Secara administrasi wilayah ini berada di dua kabupaten yaitu Bengkulu Utara dan Mukomuko.[ays]