WahanaNews-Bengkulu | Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Bengkulu Sampaikan Aspirasi Kepada DPRD Bengkulu Tengah (10/10/2022).
Pertemuan antara SPSI dan DPRD Bengkulu Tengah ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah Ibnu Hajar, Ketua Komisi II Indra dan Ketua Komisi III. Sementara itu perwakilan dari SPSI dihadiri langsung oleh Ketua SPSI Bengkulu Tengah Septi Peryadi.
Baca Juga:
Buruh Rokok Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok SKT pada 2025
Ketua SPSI Kota Bengkulu menyampaikan kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi terkait keluhan pekerja di Perusahaan dan UU Cipta Kerja.
“Kami dari pekerja sudah banyak keluhan beberapa dari perusahaan kami akan menyampaikan ke perwakilan rakyat yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Terkait UU Cipta Kerja ini yang terbit di Tahun 2020 kami tidak setuju yang dimana diajukan ke MK yaitu konstitusional. Kami protes karena kami tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pembuatan UU tersebut”. Ungkapnya
Lanjut Ketua SPSI Bengkulu Tengah menyampaikan terkait masalah upah pekerja di Bengkulu terendah di Pulau Sumatera.
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
“Selanjutnya masalah upah pekerja di Bengkulu yang terendah di Pulau Sumatera, karena upah tenaga kerja itu tidak masuk untuk tenaga kerja dan kami rasa upah ini tidak wajar.”tutupnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah Haulan Ismadi menyampaikan agar UU Cipta kerja dicabut karena sudah cacat hukum.