Wahananews-Bengkulu | Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax & Solar Bersubsidi pada Hari Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Herlina Periksa 205 Kendaraan Dinas Pemko Pematangsiantar
Kenaikan BBM ini dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia dan untuk mengurangi beban APBN lantaran biaya subsidi untuk BBM mencapai Rp. 502 Triliun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Pemuda Siantar (IPARSI) Bengkulu, Sabar Simbolon menyanyangkan keputusan Pemerintah yang menaikkan harga BBM ditengah perekonomian masyarakat yang sulit.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laporkan SPT Pajak Pribadi 2024
"Masyarakat ini kan lagi berjuang menghidupkan kembali perekonomian setelah 2 tahun dilanda Covid-19. Harga Bahan Pokok juga terus merangkak naik ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM ini.