BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025, dan langsung memicu perhatian publik karena terbit hanya beberapa hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.
17 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi Polisi Aktif
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Dalam Pasal 3 Perpol tersebut, anggota Polri dapat ditugaskan pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan asing di Indonesia.
Sebanyak 17 institusi tercatat dapat diisi oleh anggota Polri aktif, antara lain:
Kemenko Polhukam
Kementerian ESDM
Baca Juga:
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Seorang Siswa, Apa Motifnya?
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan