Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Intelijen Negara
Baca Juga:
Kapolri: Pemerintah Perkuat Kemandirian Bangsa di Tengah Konflik Global
Badan Siber dan Sandi Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas anggota Polri di luar struktur itu bisa pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, berdasarkan permintaan instansi terkait.
Baca Juga:
Putra Sumut Monang Silitonga Jadi Gubernur Akpol, Ini Mutasi Terbaru Kapolri
Terbit Setelah Putusan MK
Perpol ini muncul tak lama setelah MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan dua mahasiswa/advokat, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
MK menegaskan bahwa: “Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,”, tegas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur