Putusan MK tersebut pada dasarnya mempertegas larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil, kecuali jika ia keluar dari keanggotaan Polri.
Potensi Polemik
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
Terbitnya Perpol 10/2025 yang memberi ruang penugasan anggota Polri di 17 lembaga negara dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda dengan putusan MK. Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan penjelasan rinci terkait sinkronisasi aturan internal tersebut dengan putusan mahkamah.
Beberapa lembaga masyarakat sipil telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan, serta tambahan dominasi aparat bersenjata dalam ruang-ruang sipil.
[Redaktur: Ramadhan HS]