BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara memastikan proses hukum kecelakaan mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak kerumunan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, terus berlanjut. Sopir berinisial AI kini terancam dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan status perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Mobil MBG Tabrak Siswa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
“Malam ini status sopir AI masih sebagai saksi yang diperiksa penyidik. Namun status kasus sudah naik ke penyidikan,” ujar Erick, Kamis (11/12/2025).
Terancam Pasal 360 KUHP
Penyidik menjerat AI dengan Pasal 360 KUHP yang mengatur kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka lainnya, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Baca Juga:
KPAI Desak Polisi Ungkap Penyebab Kejadian
Polisi masih melengkapi alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
“Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambah Erick.
22 Korban Tercatat, 12 Masih Dirawat