Lebih lanjut disampaikan bahwa, untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan selaku Menteri dirinya secara langsung turun ke lapangan untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang ada.
Menurut Hadi Tjahjanto, konflik pertanahan ini sering timbul karena adanya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
“Untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, saya langsung turun ke lapangan di daerah untuk secara langsung mengidentifikasi akar permasalahan yang ada. Konflik pertanahan sering timbul karena ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” tandasnya.
Oleh karena itu Hadi Tjahjanto mengatakan, beberapa permasalahan dapat diatasi dengan skema Reforma Agraria dengan mendistribusikan tanah-tanah kepada masyarakat sembari menyebutkan Target Redistribusi Tanah Tahun 2022 sebanyak 424.510 bidang harus menjadi perhatian khusus dan segera diselesaikan.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya kata Menteri ATR/Kepala BPN ini adalah, sampai saat ini Mafia Tanah sangat meresahkan masyarakat, masih banyak pengaduan terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara Catat Realisasi Pendapatan Rp3,13 Triliun per September 2024
Oleh karena itu, lagi-lagi Hadi Tjahjanto mengajak kepada seluruh jajarannya untuk bersama-sama memberantas Mafia Tanah hingga tidak ada lagi Mafia Tanah di bumi Indonesia. “Kalau masih berani muncul Mafia Tanah, mari kita “Gebug” bersama-sama.” Pungkasnya.
Hadi Tjahjanto kemudian meminta agar selalu bersinergi dengan 4 pilar dalam pemberantasan Mafia Tanah. Empat (4) pilar tersebut antara lain, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Badan Peradilan.
Selanjutnya untuk mendukung percepatan IKN, Menteri ATR/BPN menyampaikan agar dapat bersinergi dengan stakeholder terkait seperti, Badan Otorita dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).