Pada saat ini telah diselesaikan 4 materi teknis Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Negara (RDTR IKN) dan 5 lainnya ditargetkan selesai pada tahun 2022, terang Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto menambahkan, Bank Tanah sebagai lembaga yang berfungsi menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan Reforma Agraria, serta mendorong investor karena dapat dengan cepat menyediakan tanah, hingga saat ini belum signifikan dalam memperoleh tanahnya.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Oleh karena itu, diakhir sambutannya, Hadi Tjahjanto menghimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk dapat memanfaatkan tanah yang habis masa berlakunya, tanah-tanah yang tidak termanfaatkan untuk mendukung eksistensi dari Bank Tanah.[ays]