BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri menuai sorotan dari pakar hukum tata negara Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai Perkap tersebut bermasalah secara hukum dan konstitusional.
Dalam pandangannya sebagai akademisi dan dosen hukum tata negara, Mahfud menyebut setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar dalam Perkap yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Baca Juga:
PANSEL JPT Umumkan Peserta Calon Kepala OPD Pemprov Jambi yang Lolos Assesmen Center
Bertentangan dengan Putusan MK
Pertama, Mahfud menilai Perkap No. 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah ditafsirkan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut putusan MK tersebut, anggota Polri yang akan menduduki jabatan di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan itu juga menegaskan bahwa tidak ada lagi mekanisme penugasan oleh Kapolri sebagai alasan untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka, anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun, bukan ditugaskan,” tegas Mahfud.
Tak Punya Dasar dalam UU ASN
Kedua, Mahfud menyebut Perkap tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil tertentu sesuai yang diatur dalam UU masing-masing.