Mahfud menjelaskan, UU TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Namun, UU Polri tidak menyebutkan satu pun jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri aktif, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Artinya, Perkap ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, baik secara undang-undang maupun secara konstitusional,” ujarnya.
Baca Juga:
PANSEL JPT Umumkan Peserta Calon Kepala OPD Pemprov Jambi yang Lolos Assesmen Center
Polri Sipil Bukan Berarti Bebas Isi Jabatan Sipil
Ketiga, Mahfud meluruskan anggapan bahwa karena Polri merupakan institusi sipil, maka anggotanya bisa menduduki jabatan sipil apa pun. Menurutnya, pandangan tersebut keliru secara prinsip hukum dan profesi.
Ia menegaskan bahwa meskipun sama-sama sipil, setiap jabatan tetap harus sesuai dengan bidang tugas, keahlian, dan profesi.
Baca Juga:
Daftar 30 Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
“Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, jaksa juga tidak bisa menjadi dokter. Begitu pula Polri, tidak otomatis bisa mengisi semua jabatan sipil,” jelas Mahfud.
Perkap Dinilai Berpotensi Langgar Konstitusi
Mahfud MD menilai Perkap No. 10 Tahun 2025 berpotensi menabrak prinsip supremasi konstitusi dan hierarki peraturan perundang-undangan, karena peraturan internal tidak boleh mengesampingkan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.