BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Sebuah pernyataan yang mengatasnamakan Sedulur Kades dan sejumlah kepala desa (Kades) terkait usulan penghapusan Dana Desa mulai tahun 2026 viral di Sosial Media dan memicu perdebatan publik.
Dalam narasi yang beredar luas, disebutkan bahwa para kepala desa mengusulkan agar Dana Desa ditiadakan mulai tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Usulan itu diklaim sebagai bentuk dukungan kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar dapat fokus menjalankan program strategis nasional dalam meningkatkan ekonomi desa se-Indonesia.
Narasi tersebut juga menyebutkan bahwa Dana Desa sebaiknya dialihkan penyalurannya langsung kepada pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, diambil alih pemerintah pusat, atau dijalankan oleh pemerintah daerah. Dalam pernyataan itu, penulis mengklaim para kepala desa siap mendukung dan mengawal penuh program Presiden. Pernyataan ditutup dengan nama Kaur Kite.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran redaksi, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari asosiasi kepala desa nasional, kementerian terkait, maupun pemerintah pusat yang membenarkan adanya usulan kolektif penghapusan Dana Desa mulai tahun 2026.
Tidak ditemukan pula dokumen resmi, surat terbuka, atau rekomendasi kebijakan yang diajukan secara formal oleh organisasi kepala desa kepada pemerintah pusat terkait penghapusan Dana Desa sebagaimana tertulis dalam narasi viral tersebut.
Selain itu, Dana Desa merupakan program strategis nasional yang memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menjadi bagian dari kebijakan fiskal tahunan yang ditetapkan melalui APBN. Setiap perubahan atau penghapusan kebijakan tersebut harus melalui mekanisme perundang-undangan dan persetujuan DPR.
Penggunaan istilah Sedulur Kades dan tidak dicantumkannya identitas organisasi, wilayah, maupun nama penanggung jawab resmi dalam pernyataan viral tersebut juga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan klaim yang disampaikan.