BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan razzia besar-besaran terhadap sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu, Senin malam (5/1/2026).
Operasi ini menyingkap praktik manipulasi izin usaha yang mengejutkan. Dari temuan petugas, satu bangunan yang dirazia memiliki dokumen perizinan sebagai gudang, namun dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam lengkap dengan minuman keras dan jasa pendamping tamu.
Baca Juga:
FSBJ Turun Tangan, Doner Gultom Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Batching Plant PT Adhipati Bangun Nagara
“Izinnya gudang, tapi pelaksanaannya menjadi warung remang-remang. Pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk meninjau ulang atau mencabut izin bangunan tersebut,” ujar Camat Muara Bangkahulu, Bambang Irawan.
Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama Staf Ahli Pemkot, Eddy Apriyanto, petugas menyisir lima lokasi yang kerap dikeluhkan warga melalui RT/RW setempat.
Dari operasi tersebut, barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
150 liter tuak
15 botol anggur merah
8 botol Singaraja