3 botol bir hitam
Seluruh barang bukti dibawa ke markas Satpol PP untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menyita miras, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung dan pemandu lagu di lokasi.
Baca Juga:
Owner Bilik Bilas Pamer Pinggul ke Pengunjung, Akhirnya Minta Maaf
Kasatpol PP Sahat Marulitua menekankan, operasi ini bukan sekadar rutinitas, tetapi upaya menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
“Masyarakat melapor bahwa ada usaha yang mengaku pengumpul barang bekas atau warung makan, tapi praktiknya menjual miras dan menyediakan pendamping. Kami ingatkan, Kota Bengkulu memiliki Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang harus dipatuhi,” tegas Sahat.
Dalam razia, petugas juga menemukan banyak pengunjung berasal dari luar Kota Bengkulu. Sahat mengimbau agar pendatang tetap menghormati norma adat dan peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga:
AHY Sambangi Bengkulu, Pastikan Generasi Muda Dapat Pendidikan Layak dan Bermutu
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin dan mengganggu kenyamanan warga.
[Redaktur: Ramadhan HS]