BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Kota Bengkulu – Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proses penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia), Tiga tersangka resmi diserahkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi
Ketiga tersangka tersebut ialah Samsu Bahari, mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah; Yanwar Pribadi, Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024; dan Eki H, Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus pihak yang diduga berperan sebagai broker penerimaan PHL.
Modus dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan 117 orang yang direkrut sebagai PHL. Para tersangka diduga menerima setoran dari proses penerimaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT).
Baca Juga:
Gegara Anaknya Dicabuli, Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar
Dari hasil perhitungan, nilai gratifikasi yang mengalir kepada para tersangka mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara tercatat Rp 343,5 juta, yang sebagian telah dikembalikan.
Barang bukti yang ikut diserahkan meliputi dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen terkait, serta uang kerugian negara sebesar Rp 343,5 juta.
Kejati Bengkulu: Tahanan Dititipkan 20 Hari