Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, membenarkan pihaknya telah menerima ketiga tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu.
“Kita menerima tiga tersangka berinisial SM, YN, dan EK. Ada uang senilai Rp 343 juta, mobil serta sertifikat tanah,” ujar Arif.
Baca Juga:
Kasus Video Asusila Lisa Mariana Dijemput Paksa Polisi
Arif menambahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk 20 hari ke depan sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan. Kejati Bengkulu telah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
“Kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu, 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Penyidik: Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Baru
Baca Juga:
Gegara Anaknya Dicabuli, Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua ini membuktikan penyidikan telah lengkap.
Maghfira menegaskan, proses pendalaman masih berlanjut.
“Pelimpahan tahap dua dilakukan untuk tiga tersangka ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya.