Kemudian, para pedagang juga dilarang untuk membangun bangunan tidak permanen atau bahkan merusak sarana yang ada di Kota Bengkulu.
Untuk itu, Dinas Perhubungan telah memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pedagang di Kota Bengkulu agar tidak kembali berjualan di trotoar ataupun badan jalan.
Baca Juga:
Satpol PP Jakbar Tertibkan PKL di Sekitar RSUD Cengkareng
Sosialisasi tersebut dilakukan, sebab trotoar adalah sarana untuk para pejalan kaki dan juga bagi kaum disabilitas agar merasa nyaman saat menjalankan aktivitas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]