"Ada beberapa hal yang kita lihat baik di Kota Bengkulu atau Provinsi Bengkulu. Ada beberapa lebih dari lima orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Sehingga, dirinya mengimbau agar ASN,TNI dan Polri untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh pihak keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pendiri NII Center: ASN Aceh yang Ditangkap Densus 88 Kecewa ke Panji Gumilang Bergabung ke MYT
Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan surat larangan agar ASN, TNI dan Polri yang pasangannya atau keluarganya merupakan calon legislatif pada Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye di rumah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]