Selain itu, dirinya juga diinstruksikan untuk mencari 10 orang lainnya untuk memilih pasangan calon tersebut.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Andi Saputra menyebutkan bahwa pihaknya akan menyelidiki hal tersebut dan segera segera memanggil yang bersangkutan.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Jika, ASN di Pemkot Bengkulu benar melakukan hal tersebut maka yang bersangkutan harus dipecat dari jabatannya karena telah melanggar undang-undang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]