Bengkulu.WahanaNews.co, Mukomuko - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa sebanyak 24 pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mukomuko tahun 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada berbagai macam penyebab pelamar PPPK dinyatakan TMS, di antaranya transkrip nilai tidak lengkap," kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga:
Kepala BKN RI Buka Sosialisasi Manajemen Talenta Sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Kabupaten Raja Ampat
Kemudian, dokumen persyaratan calon pelamar PPPK Mukomuko tahun 2024 yang tidak diunggah dalam akunnya.
Terhadap pelamar PPPK yang dinyatakan TMS, ia mengatakan ada tahapan masa sanggah selama tiga hari mulai dari tanggal 2-4 November 2024 dan jawaban masa sanggah tanggal 2-6 November 2024.
Ia mengatakan jumlah pelamar yang mendaftar calon PPPK Mukomuko tahun 2024 sebanyak 1.518 orang, jumlah pelamar yang telah submit 1.508 orang, jumlah memenuhi syarat 1.455 orang, sebanyak 24 orang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
41 Security Pemprov Sulbar Terancam Dirumahkan akibat Regulasi Baru dari BKN
Ia menambahkan, pemerintah daerah membuka pendaftaran untuk penerimaan PPPK tahun 2024 itu untuk 850 formasi, terdiri dari 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis.
Ia menambahkan saat ini masih berlangsung seleksi administrasi setiap pelamar yang sudah submit dan seleksi ini akan berakhir sampai tanggal 29 Oktober 2024.
Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar calon PPPK tanggal 30 Oktober sampai tanggal 1 November 2024.