Seleksi administrasi mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025, pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-18 Februari 2025 dan seterusnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, secara aturan PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Stop Angkat Tim Sukses Jadi Honorer atau PPPK!
Kemudian, syaratnya asalkan dia bisa memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut mereka bisa daftar.
Sedangkan surat keputusan (SK) pelamar, kata dia, instansinya tidak mempersyaratkan, yang jelas dalam persyaratan ada surat aktif bekerja yang dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah.
Ia menyebutkan pula, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah daerah. Mereka ini berpeluang melamar seleksi PPPK tahap II tahun ini.
Baca Juga:
Anggota DPRK Subulussalam Minta Tes PPPK Bebas dari Praktik Kotor
[Redaktur: Amanda Zubehor]