Bengkulu.WahanaNews.co, Rejang Lebong - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) pada Tahun 2024 di wilayah tersebut mencapai Rp46,60 miliar.
"Realisasi penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mencapai Rp46,60 atau 54,95 persen dari target sebesar Rp84,81 miliar," kata Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Oki Mahendra, di Rejang Lebong, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kas Daerah Rp44,4 Miliar yang Dibatasi oleh Pemko Subulussalam
Dia menjelaskan, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tersebut terhitung hingga 31 Agustus lalu, sedangkan untuk penerimaan selama September belum masuk karena masih dalam proses rekonsiliasi.
Penerimaan PAD daerah itu berasal dari 11 OPD pengumpul, di mana capaian tertinggi berasal dari Bagian Umum Setda Rejang Lebong dari target sebesar Rp401,2 juta sudah terealisasi Rp478,7 juta atau 119,57 persen.
Sedangkan untuk OPD yang capaiannya masih rendah berada di Disperindagkop UKM sebesar Rp288,4 juta atau 23,81 persen dari target sebesar Rp1,21 miliar.
Baca Juga:
Penyidikan Potensi Kerugian Keuangan Negara di BPKD Aceh Barat: Rp5 Miliar Lebih
Sejauh ini proses penarikan PAD daerah itu pada tahun ini, kata dia, sempat mengalami kendala karena adanya perubahan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) tengah dilakukan revisi.
Penarikan pajak dan retribusi daerah yang diatur oleh Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRB dilakukan evaluasi Kemendagri, guna menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Akibat adanya perubahan regulasi penarikan pajak dan retribusi daerah ini membuat penagihan selama tiga bulan Januari hingga Maret 2024 tidak bisa dilakukan, karena payung hukumnya berupa Perda dan peraturan kepala daerah belum ada dan baru bisa ditarik pada awal April 2024.
Untuk memenuhi target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024, pihaknya akan menyurati kepada OPD-OPD yang realisasi penerimaannya masih rendah.
Selain itu juga dilakukan upaya jemput bola dengan melakukan penagihan turun ke lapangan bersama tim gabungan yang beranggotakan jaksa, anggota TNI/Polri, Satpol-PP, inspektorat dan petugas DPM-PTSP.
Menurut dia, pihaknya akan berupaya agar target penerimaan PAD Tahun 2024 bisa terpenuhi, dan kalau pun tidak bisa minimal menyamai dengan penerimaan Tahun 2023 diangka 82 persen.
[Redaktur: Amanda Zubehor]