BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Rejang Lebong - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengimbau kantin sekolah di wilayah tersebut untuk tidak menjual minuman suplemen.
"Kantin sekolah diminta untuk tidak menjual minuman suplemen, karena ini bukan untuk anak-anak, dan jika dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan," kata Kepala Loka POM di Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra di Rejang Lebong, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Pengembangan Desa Wisata di Rejang Lebong Masih Gunakan Anggaran Mandiri Desa
Dia menjelaskan, minuman suplemen yang dijual bebas dengan berbagai merek tersebut tidak boleh diminum anak-anak dan sebaiknya mereka memakan makanan yang sehat dan bergizi.
Untuk mengawasi ada tidaknya kantin sekolah di wilayah kerja Loka POM di Rejang Lebong yang menjual jajanan tidak sekolah di sekolah, kata dia, pemeriksaan dilakukan secara acak atau sampel di masing-masing kabupaten.
"Karena keterbatasan personel maka pemeriksaan kantin sekolah ini dilakukan berdasarkan sampling tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong," terangnya.
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sediakan Penitipan Kendaraan untuk Pemudik Lebaran
Sementara itu, untuk penilaian kantin sekolah sehat tingkat nasional yang diadakan BPOM RI tahun 2025, tambah dia, dilakukan di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang, di mana saat ini masih dalam tahapan persiapan penilaian.
"Penilaian kantin sehat oleh Badan POM ini dilakukan di seluruh Indonesia, kriterianya ialah memiliki sanitasi dan saluran pembuangan, ada tempat cuci tangan serta jauh dari kamar mandi, tempatnya bersih dan makanan yang dijual tertutup," jelasnya.
Dia mengimbau pengelola kantin sekolah di Kabupaten Kepahiang yang akan dilakukan penilaian dapat mempersiapkan diri sehingga nantinya dapat memperoleh nilai terbaik dan menjadi percontohan di wilayah itu.