Sedangkan yang ketiga adalah meminta para camat di Kabupaten Rejang Lebong agar menginstruksikan kepada kepala desa atau lurah di wilayahnya masing-masing untuk turut serta dalam pengawasan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi serta melaporkan kepada Bupati Rejang Lebong melalui Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong dan pihak-pihak terkait lainnya, apabila dalam pendistribusiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Amanda Zubehor]