Bengkulu.WahanaNews.co, Kota Bengkulu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan untuk masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Bengkulu Deni Apriansyah di Bengkulu, Selasa (25/6/2024) menyebutkan bahwa dibukanya posko pengaduan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan selama pelaksanaan PPDB.
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Calon Wakil Wali Kota Bengkulu Diduga Melanggar Aturan Kampanye
"Kita membuka posko pengaduan di Kantor Dikbud Bengkulu untuk masyarakat selama proses PPDB berlangsung," ujar dia.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, masyarakat Kota Bengkulu dapat melaporkan temuan kecurangan yang disertakan dengan bukti dalam proses pendaftaran PPDB.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga:
BPBD Kota Bengkulu Usulkan Dana Rp700 Juta untuk Cadangan Bantuan Bencana 2025
"Apabila dalam proses pelaksanaan PPDB ditemukan adanya pihak sekolah yang melakukan kegiatan pungutan liar (pungli), maka Dikbud akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib," katanya.
Sementara itu, Dikbud Kota Bengkulu melibatkan tim saber pungli yang terdiri dari anggota kepolisian dan kejaksaan guna mengantisipasi adanya pungutan liar selama pelaksanaan PPDB 2024.
"Selain dari inspektorat kita juga ada dari Ombudsman dan saber pungli, dengan adanya kolaborasi dengan siber pungli untuk meminimalisir apa yang menjadi keraguan kita selama ini," sebut Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan.
Kemudian, Dikbud Kota Bengkulu juga memperketat pengawasan pada PPDB 2024 yang dimulai pada 24 hingga 27 Juni 2024.
Diketahui, pada proses PPDB di sekolah menengah pertama (SMP) terdapat empat jalur masuk yaitu untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.
Serta untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 80 persen untuk jalur zonasi dan sisanya untuk jalur afirmasi serta perpindahan orang tua.
[Redaktur: Amanda Zubehor]