BENGKULU.WAHANANEWS.CO, Mukomuko - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta satuan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, untuk menaati surat edaran terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Rabu (5/3/2025), mengatakan dinas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0160 tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah di Tujuh Titik untuk Stabilkan Harga
"Kami sudah menyampaikan surat edaran tersebut kepada Kepala SMP sederajat, Kepala SD sederajat, dan pengawas sekolah, untuk itu diminta kepada satuan pendidikan tersebut mentaatinya," katanya.
Dia mengatakan instansinya menerbitkan surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025.
Kemudian, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Baca Juga:
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Peringati Hari Jadi ke-22 dan Kepedulian
Berdasarkan surat edaran tersebut, ia mengatakan pihaknya menetapkan tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3,4,5 Maret pembelajaran dilaksanakan secara mandiri sesuai penugasan yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Kemudian, tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 masuk sekolah seperti biasa dan kegiatan belajar mengajar di mulai pukul 07.30 WIB, lalu kegiatan pembelajaran di pekan pertama dan kedua dilaksanakan seperti biasa dengan pengurangan jam pembelajaran 10 menit per jam.
Dia mengatakan, selanjutnya pembelajaran di pekan ketiga melaksanakan kegiatan seperti Tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.